Hidup Ini Indah

February 27, 2007

Menikah

Filed under: Informasi

Disebabkan adanya permintaan untuk memposting masalah tentang pernikahan dan hukum-hukumnya, akhirnya setelah beberapa saat berfikir, akhirnya saya beranikan juga posting di sini. Namun, konteks saya bukanlah membahas, melainkan hanya re-post dari tanya jawab. Mudah2an tidak mengurangi maknanya.

Bismillah… 

Menikah adalah menjalankan sunnah Nabi, sesuai dengan fitrah manusia. Hikmah yang dapat diambil kalau sunnah Nabi ini dijalankan adalah munculnya ketentraman jiwa. Dengan pernikahan akan tumbuhlah kecintaan, kasih sayang, dan kesatuan antara pasangan suami isteri. Dengan pernikahan, keturunan umat manusia akan tetap berlangsung semakin banyak dan berkesinambungan.

 

     “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram bersamanya, dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda (kekuasananNya) bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum:30).

 

Menikah bisa menjadi wajib, sunnah, haram, makruh atau mubah. Wajib bagi orang yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan. Sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Dan menikah baginya lebih utama. Haram bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada isteri dan bisa menahan nafsunya. Makruh bagi mereka yang lemah syahwat, dan mubah bagi yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan, mewajibkan, menyunahkan dan memakruhkan (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7)

 

Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada kita tentang wanita seperti apa yang harus dipilih:

 
“Seorang perempuan biasanya dinikahi karena empat perkara: Harta, nasab, kecantikan dan agamanya. Maka utamakan memilih wanita yang beragama, kamu akan merugi (bila tidak memilihnya).” (HR. Bukhari)

Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).

 

      “Janda lebih berhak kepada dirinya sendiri (memberikan keputusan tentang pernikahan) dari pada walinya. Dan gadis hendaknya dimintai izinnya dalam perkara dirinya. Dan izinnya adalah diamnya”. (H.R. Jama’ah, kecuali Bukhari)

Sumber :
info dari K_hasto dan

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/seputar
-jodoh-dan-pernikahan/

2 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://utari.blogsome.com/2007/02/27/menikah/trackback/

  1. setuju. byk org tdk paham ttg pernikahan yg islami, mulai dr taaruf, khitbah, akad nikah, sampe pesta nikahnya.

    Comment by Farid Ma'ruf — February 27, 2007 @ 1:48 pm

  2. makasih atas rubrik ya… saya jadi mengetahui lebih banyak…

    Comment by santi — January 22, 2009 @ 1:37 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>























Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Naoko M